Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan di Perdagangan


Simalungun, jakwarta.com | Sabtu, 8 Maret 2025 

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang tersangka berinisial KS (36) beserta barang bukti 40,36 gram sabu di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan di Gang Sederhana, Perdagangan 2

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu (8/3/2025) malam.

Tersangka yang diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra (36), seorang wiraswasta, warga Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 40,36 gram (brutto).

• 1 unit HP Android Oppo.

• Uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

• 2 bal plastik klip kosong.

• 1 timbangan digital.

• 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu (bong), 1 sekop dari pipet, serta 1 plastik kresek putih berlis biru.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang berada di kamar belakang rumah.

“Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lantai kamar serta di dalam lemari.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan membawa kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Verry Purba.

Atas perbuatannya, Kasriyal Syahputra dijerat dengan:

• Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

• Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

• Denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Oleh karena itu, Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

(S. Hadi Purba)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv