Nasabah Kecewa, PT Mega Central Finance (MCF) Terancam Somasi
Jakarta, jakwarta.com – PT Mega Central Finance (MCF) yang berkantor di Jalan Puri Kencana, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, mendapat keluhan dari salah satu nasabahnya terkait pelayanan yang dinilai tidak profesional. Akibat kekecewaannya, nasabah bernama M. Furqan Adithio berencana mengajukan somasi terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
Furqan mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan oleh salah satu tim MCF bernama Ryan melalui percakapan WhatsApp, bahwa setelah melunasi sisa pembayaran terakhir, ia dapat mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam waktu satu minggu di kantor cabang MCF Puri Kencana, Jakarta Barat.
“Bila sudah melunasi, maka dalam waktu seminggu bisa mengambil BPKB,” kata Furqan sambil menunjukkan bukti percakapan, Minggu (9/3/2025).
Menindaklanjuti janji tersebut, pada Sabtu, 1 Februari 2025, Furqan melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp 1.420.000 melalui Virtual MMCF. Sesuai informasi yang diberikan, ia pun datang ke kantor MCF Puri Kencana pada 8 Maret 2025 untuk mengambil BPKB dengan nomor polisi B 3795 WCT.
Namun, sesampainya di kantor MCF dan setelah mengisi registrasi, ia justru mendapatkan informasi dari pihak kasir bahwa pengambilan BPKB tidak dapat dilakukan karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke pihak MCF.
“Padahal, menurut informasi dari Ryan, saya sudah dikabari dan bisa mengambil BPKB,” ujarnya kecewa.
Lebih lanjut, kasir MCF menyampaikan bahwa pengambilan BPKB baru dapat dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Tidak hanya itu, Furqan juga dikenakan biaya titipan senilai Rp 14.000, meskipun telah melunasi kewajibannya tepat waktu.
Atas kejadian tersebut, Furqan mengaku dirugikan secara materil dan inmateril, seperti biaya transportasi, waktu, serta tenaga yang terbuang. Ia pun berencana mengajukan somasi terhadap PT Mega Central Finance sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialaminya.
AN/Rbt/Red