Warga Pejagalan Resah, TPS 3R Moa Sebabkan Kemacetan dan Polusi Bau


Jakarta, jakwarta.com Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di RW 012, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, menjadi sumber keresahan warga. TPS yang menampung sampah dari beberapa RW ini memicu berbagai masalah, mulai dari kemacetan hingga bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ketua RT 010, Kho Kioen Kie, mengungkapkan bahwa warga di wilayahnya menjadi pihak yang paling terdampak. “Jalan yang seharusnya digunakan warga kini dipenuhi gerobak sampah dari pagi hingga sore karena mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) sering datang terlambat,” ujarnya.

Selain mengganggu akses jalan, keberadaan TPS ini juga menimbulkan dampak kesehatan. Saat musim hujan, sampah yang menumpuk menghasilkan bau tidak sedap dan membuat jalanan licin. “Beberapa pengendara motor bahkan terjatuh akibat kondisi jalan yang licin dan dipenuhi sampah,” tambah Kho Kioen Kie.

Herman, warga yang rumahnya berada tepat di depan TPS, mengaku sudah lama merasa terganggu. “Setiap hari saya harus mencium bau sampah yang menyengat. Saya sudah mengadu ke Ketua RT dan RW, tapi belum ada solusi nyata. Karena itu, pada 4 Februari 2025, saya mencoba melapor langsung ke Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui aplikasi 'Lapor Gibran',” ungkapnya.

Ketua RW 012, Dadang Sumitra, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan kelurahan dan RW lain yang membuang sampah di TPS 3R Moa. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan aparatur Kelurahan Pejagalan untuk mencari solusi. Pada 13 Februari 2025, kami melakukan rapat bersama Lurah Pejagalan, Kasie Ekbang, dan Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Penjaringan. Dari pertemuan itu, beberapa keputusan diambil,” jelasnya.

Hasil rapat tersebut mencakup:

1. LH hanya bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah.

2. Lurah Pejagalan diminta mencari lokasi alternatif pembuangan sampah bagi RW-RW terdampak.

3. TPS 3R Moa hanya digunakan untuk pemilahan sampah, bukan sebagai tempat pembuangan utama.

Sebagai solusi sementara, pembuangan sampah kini dibagi ke tiga titik:

• Jalan Moa untuk RW 012, RW 08, RW 09, RW 010, dan RW 013.

• Jalan Bidara Raya untuk RW 04, RW 03, RW 05, RW 011, dan RW 016.

• Jembatan Gembel RW 07 untuk RW 06, RW 07, RW 014, dan RW 017.

Lurah Pejagalan, Tomi Haryono, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas LH untuk mencari solusi terbaik. “Kami sudah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk merelokasi pembuangan sampah agar TPS 3R Moa tidak lagi menjadi pusat penumpukan sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Penjaringan, Fadli, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sedangkan penyediaan lahan untuk TPS menjadi tanggung jawab kelurahan. “Saat ini, Lurah Pejagalan sedang mencari lokasi baru di bawah kolong tol Kalijodo sebagai solusi jangka panjang,” katanya.

Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan mereka bisa kembali hidup dengan nyaman serta terbebas dari dampak negatif TPS 3R Moa.

(Emy) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv