Lurah Dapat Berhentikan RT/RW Atas Usul Masyarakat, Begini Penjelasan Lurah Tamansari Jakarta Barat



Jakarta, jakwarta.com - Terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolahan dana di RW 01 Kelurahan Tamansari, hingga pengunduran diri Bendahara RW 01 mendapatkan tenggapan serius dari Lurah Tamansari.

"Kami mendapatkan laporan seperti itu, saat dirapat  internal pengurus RW dan RT, Senin 10 Febuari 2025," ujar Abdul Malik, Lurah Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Rabu (12/2/2025).

Menurut penilaiannya, selama ini Ketua RW 01 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan bagus sesuai Pergub 22 tahun 2022. Namun seiring jalannya waktu ternyata ada beberapa kendala dalam pelaksanaan setahun terakhir ini. Mengingat, katanya, lurah hanya bersifat monitoring dan pembinaanya, maka itu dikembalikan pada forum masyarakat.

"Bila RW tersebut melanggar pergub atau ada usul masyarakat terkait kinerjanya kurang bagus, RW tersebut dapat diberhentikan," ujarnya.

Diapun menjelaskan, bila ada temuan  penyelewengan terkait pengelolahan dana wilayah itu urusan internal wilayah. Artinya forum masyarakat itulah yang menentukan.

"Sifat lurah hanya pembinaan, tentu dengan mekanisme yang ada. Contoh, memberikan teguran lisan, surat teguran ke 1 dan 2. Bila juga diendahkan dan dianggap perlu dengan alasan dapat menghambat program pemerintah daerah maka lurah bisa memberhentikannya," terangnya.

Namun, sambungnya, bila RW masih bisa di bina menjaga keharmonisan wilayah maka itu tindakan pemberhentian tidak akan terjadi.

Perlu diketahui, beberapa hari lalu, menurut beberapa sumber yang dikutip dilapangan, bahwa kepemimpinan Ketua RW 01 dipertanyakan warga terhadap pengelolahan dan laporan keuangan kas RW selama setahun kebelakang.

Kembali ke lurah, bahwa pembinaan tetap dilakukan sesuai aturan didalam waktu dekat ini.

AN/Rbt/Red



#Walikota Jakarta Barat
#Camat Tamansari
#Pj Gubernur DKI Jakarta
#Asisten Pemerintahan Jakarta Barat
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv