DPRD Jatim dan DPMPTSP Sepakat Tindak Tegas RHU Tak Berizin
Surabaya, jakwarta.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) terus menggencarkan aksinya untuk meminimalisir peredaran narkoba yang diduga terjadi di tempat rekreasi hiburan umum (RHU), termasuk diskotik. Aksi yang berlangsung selama dua minggu ini difokuskan pada pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir menyalahgunakan izin operasionalnya.
Ketua Umum AMI, Baihaki, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon izin usaha dan komersial.
"Jika ada pengusaha RHU yang menyalahgunakan izinnya, maka DPMPTSP harus tegas berkoordinasi dengan lembaga OSS untuk mencabut dan membatalkan izin yang telah diterbitkan," ujar Baihaki, Senin (9/12), saat bertemu perwakilan DPMPTSP Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Yuswanto, Koordinator PTSP untuk isu tersebut, menyatakan sepakat untuk mengambil langkah tegas.
"Kami sepakat, jika ada pengusaha RHU yang melanggar, izinnya akan kami cabut. Kami akan kawal persoalan ini bersama-sama," tegas Yuswanto.
Dukungan DPRD Jawa Timur
Setelah bertemu DPMPTSP, AMI melanjutkan aksinya ke DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan tuntutan agar persoalan ini segera ditangani. Dalam pertemuan tersebut, AMI diterima oleh Sumardi dari Komisi A DPRD Jatim, yang turut prihatin atas maraknya pelanggaran di sektor hiburan malam.
Sumardi berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan intensif.
"Kami dari Komisi A, yang membidangi persoalan hiburan, mengapresiasi upaya AMI. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Sumardi.
AMI berharap aksi yang mereka lakukan dapat mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk menertibkan RHU tak berizin demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)