Andi Andika SH, Kuasa Hukum Uci Sanusih Desak Keadilan dalam Penetapan Dewan Kota Jakarta Barat


JAKARTA, jakwarta.comTim pengacara LBH Pijar, yang mewakili Uci Sanusih, calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, akan melayangkan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024. Surat tersebut menetapkan anggota Dekot Jakarta Barat masa bakti 2024-2029, namun dinilai tidak transparan.

Kuasa hukum, Andi Andika, SH, mengungkapkan ketidakjelasan dalam proses seleksi, termasuk penundaan pelantikan dari Oktober ke Desember tanpa surat edaran resmi. Ia juga mempertanyakan hasil penilaian panitia seleksi (Pansel) yang tidak diumumkan kepada para calon. Selasa (31/12/2024). 

“Pemilihan ini harus transparan. Hasil penilaian harus dibuka agar publik mengetahui dasar penetapan anggota Dewan Kota,” tegas Andika.

LBH Pijar juga mengkritik catatan rekam jejak salah satu anggota terpilih yang diduga bermasalah saat bertugas sebagai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres. Jika keberatan ini tidak ditanggapi, pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). []

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika langkah keberatan ini diabaikan,” pungkas Andika. (Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv