BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 (WKP-1): Membantu Masyarakat Sebagai Konsumen
Tangsel, jakwarta.com | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 (WKP-1) yang baru saja dilantik pada Agustus 2024 oleh Penjabat Gubernur Provinsi Banten, telah mulai melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menangani berbagai sengketa konsumen.
“Hadirnya BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 (WKP-1) bertujuan untuk membantu masyarakat sebagai konsumen,” ujar Wakil Ketua BPSK WKP-1, Henry Suhardja, S.E., M.H., Jumat (22/11/2024).
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, pada Rabu (20/11/2024), pukul 15.00 WIB, Henry bersama tim BPSK WKP-1 melakukan inspeksi lapangan atas perkara konsumen No. 002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024. Perkara ini melibatkan Zulfikar Munir sebagai konsumen melawan PT Restu Jaya Barata/Omnia Hills/Ahmad Rajab A sebagai pelaku usaha (developer).
"Kasus ini berkaitan dengan wanprestasi atas rumah kavling 17 tipe 55/50 dengan luas bangunan 55 m², di mana konsumen mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Berdasarkan perjanjian, serah terima dan AJB dijanjikan selesai paling lambat 15 Agustus 2023, tetapi hingga kini bangunan belum selesai dan dokumen-dokumen seperti AJB belum diselesaikan. Kami menduga pelaku usaha telah melakukan wanprestasi yang harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Henry Suhardja.
Henry menambahkan bahwa inspeksi lapangan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Dinas Perkimda, Dinas DMTSP, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak RW selaku pemilik tanah. Sidang perkara ini diskors selama satu minggu karena bertepatan dengan jadwal Pilkada, dan sidang berikutnya akan mengundang pihak RW untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Tim yang hadir dalam inspeksi ini antara lain Ketua BPSK WKP-1 Yuniarso, S.Sos., M.M., Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E., M.H., dan anggota Andre Elvandes, S.H., beserta jajarannya.
“Hal ini membuktikan komitmen kami dalam menjalankan tugas dan fungsi BPSK di Provinsi Banten, khususnya Wilayah Tangerang Raya. BPSK WKP-1 hadir untuk membantu masyarakat sebagai konsumen,” tegas Henry Suhardja.
Henry juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan BPSK WKP-1. "Bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, dapat menyampaikan aduan kepada kami melalui hotline 087711991017 atau Instagram bpskwkp1_official. Seluruh pengaduan akan ditangani secara gratis tanpa dipungut biaya," ujar Henry.
Sekretariat BPSK WKP-1 yang juga menjadi tempat persidangan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, dekat kawasan Samsat Tangerang.
“Dengan kehadiran kami, semoga hak-hak konsumen di wilayah Provinsi Banten semakin terlindungi,” tutup Henry Suhardja. (Ade Gunawan)